Polsek Ukui Tangkap Pengedar, 7 Paket Sabu Diamankan
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial An (27) di daerah Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa, (25/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil pengerebekan dan pengeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti 7 paket sabu siap edar, timbangan digital, bong alat hisap, plastik bening klip merah, dan handphone merek Vivo.
Data yang dirangkum, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh polisi. Terkait adanya peredaran narkoba di daerah Toro Jaya yang diterima oleh Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan SH, MH dari masyarakat.
Kemudian Kapolsek Ukui, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin SH MH bersama unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan berhasil mengendus salah satu terduga pelaku. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Ukui dibantu Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Kembang Bunga melakukan penyergapan.
Alhasil, seorang pria berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Toro Jaya. Setelah dilakukan pengeledahan dalam saku celananya ditemukan dompet kecil berisi 7 paket sabu siap edar.
Kemudian di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Petugas kembali menemukan timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, kotak HP Vivo Y18 yang di dalamnya terdapat plastik bening klep merah belum terpakai, serta HP merek Vivo Y18 warna hitam ikut disita.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah plastik tempat tali gitar, satu lembar plastik putih, satu buah dompet kecil warna hitam, delapan buah plastik bening klep merah ukuran besar, dan dua ball plastik bening klep merah.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu di daerah Toro Jaya tersebut.
"Kini pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pelalawan," ujar Kapolsek Ukui.
Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, khususnya di Kecamatan Ukui. Sinergitas antara Polri, pemerintah desa dan masyarakat akan terus ditingkatkan untuk memberantas narkotika demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga kamtibmas yang kondusif," tutur nya. (Sa)

Tulis Komentar